Pasangan usia 16 sampai 18 tahun yang memutuskan untuk menikah dianjurkan menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP). Karena secara keilmuan, ada baiknya untuk tidak mengandung terlebih dulu jika masih di bawah usia 20 tahun.
Demikian disampaikan dr. Nurdadi Saleh, SpOG dalam konferensi pers 'Hari Kontrasepsi Sedunia 2014: Kontrasepsi Membantu Keluarga Merencanakan Masa Depan' di Ruang Kunthi, Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan,"Waktu dari usia 16 tahun ke 20 tahun itu 'kan cukup panjang, bagusnya memang metode kontrasepsi jangka panjang. Karena kita takut kalau pakai pil, remaja itu lupa dan enggak sempat ambil," kata Nurdadi menjelaskan.
Lebih lanjut Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menjelaskan, MKJP sangat dianjurkan karena biasanya pasangan suami istri sulit untuk menolak agar jangan berhubungan seksual sebelum mengisi ulang pil tersebut.
"Hubungan suami istri itu seringkali tidak dapat ditunda. Baik istri maupun suami, tidak pernah berkata 'Jangan dulu, deh' ketika sadar pil itu habis. Maka itu, jika kita tidak mau kebobolan, pergunakan MKJP," kata dia.
Jika nanti pada saatnya si istri sudah layak untuk hamil dan , hentikan MKJP dan biarkanlah dia untuk mengandung dan melahirkan si jabang bayi ke dunia.
Nah, setelah pasangan suami istri memiliki anak, pergunakan lagi MKJP, jika memang berkeinginan memiliki anak lebih dari satu.
"Kalau memang mau punya anak lagi, jarak kehamilan dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun menggunakan MKJP," kata dia.
Sumber :
http://health.liputan6.com/read/2112252/pasutri-bawah-20-tahun-diminta-pakai-kontrasepsi-jangka-panjang
0 komentar:
Posting Komentar